Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 308

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Taman Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan ekosistem/habitat, rehabilitasi dan restorasi ekosistem/habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi di Taman Nasional. (2) Seksi Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan ekosistem/habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi di taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 308 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id