Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 69, Bagian Investasi dan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan investasi pemerintah di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan badan usaha milik negara, dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian utang piutang yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya;dan
d. penyiapan bahan koordinasi pembinaan rencana anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
