Koreksi Pasal 799
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Standardisasi terdiri atas:
a. Subbidang Perumusan Standar;dan
b. Subbidang Penerapan Standar.
Koreksi Anda
