Koreksi Pasal 505
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 504, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
