Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara;dan
c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
