Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Tata Usaha Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan tata naskah pegawai;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi hukuman dan disiplin serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai;dan
Koreksi Anda
