Koreksi Pasal 666
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
