Koreksi Pasal 691
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 690, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kerja sama dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparatur dan sumberdaya manusia kehutanan;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan meliputi tenaga, sistem, tata cara, serta sarana pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan meliputi tenaga, sistem, tata cara, serta sarana pendidikan dan pelatihan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan meliputi tenaga, sistem, tata cara, serta sarana pendidikan dan pelatihan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
