Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 323

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 322, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati; b. pelaksanaan kebijakan di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda