Koreksi Pasal 843
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional, terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan Kehutanan Regional;
b. Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional;dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
