Koreksi Pasal 802
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bidang Lingkungan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan;dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan.
Koreksi Anda
