Koreksi Pasal 380
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran.
(2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi, penyusunan statistik, serta kehumasan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program.
Koreksi Anda
