Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rencana Umum Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum Kementerian.
Koreksi Anda