Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Rencana Umum Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum Kementerian.
Koreksi Anda
