Koreksi Pasal 706
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan keuangan, tata usaha dan rumah tangga;
b. pengelolaan urusan barang milik negara;dan
c. pengelolaan urusan kepegawaian dan kehumasan.
Koreksi Anda
