Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 602

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Kehutanan; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kehutanan;dan e. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda