Koreksi Pasal 544
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha hutan tanaman serta penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman.
Koreksi Anda
