Koreksi Pasal 682
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
