Koreksi Pasal 680
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan terdiri atas:
a. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
b. Bidang Pembinaan Tenaga Penyuluh;dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
