Koreksi Pasal 609
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Program;dan
b. Subbagian Data dan Pelaporan.
Koreksi Anda
