Koreksi Pasal 829
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Bilateral dan Regional terdiri atas:
a. Subbidang Bilateral Amerika dan Eropa;dan
b. Subbidang Bilateral Asia, Afrika, Australia dan Regional.
Koreksi Anda
