Koreksi Pasal 727
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana formasi pegawai, dan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan pendidikan, pelatihan, pendisiplinan dan penghargaan pegawai serta administrasi jabatan fungsional.
(3) Subbagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pembinaan dan penataan organisasi, ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
