Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian; b. pelaksanaan pelayanan administrasi pimpinan; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; d. pelaksanaan urusan rumah tangga Kementerian;dan e. pelaksanaan urusan perlengkapan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id