Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan di wilayah Sumatera.
(2) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
