Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Penerimaan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta penatausahaan dana bagi hasil penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Koreksi Anda
