Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 714

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama; b. koordinasi dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan rencana, program dan anggaran; c. koordinasi dan pengelolaan data, informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian serta pengelolaan urusan perpustakaan;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 714 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id