Koreksi Pasal 797
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penerapan kebijakan standardisasi produk, jasa kehutanan, dan pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
