Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 566

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subdirektorat Peredaran Hasil Hutan; c. Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan; d. Subdirektorat Penertiban Peredaran Hasil Hutan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda