Koreksi Pasal 566
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subdirektorat Peredaran Hasil Hutan;
c. Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan;
d. Subdirektorat Penertiban Peredaran Hasil Hutan;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
