Koreksi Pasal 770
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 769, Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian di bidang keteknikan dan pengolahan hasil hutan;
b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian keteknikan dan pengolahan hasil hutan;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian keteknikan dan pengolahan hasil hutan;
d. penyiapan pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan pada unit pelaksana teknis;dan
e. fasilitasi uji coba tindak lanjut hasil penelitian dan perakitan teknologi, kerja sama serta pengelolaan hutan dengan tujuan khusus.
Koreksi Anda
