Koreksi Pasal 515
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha jasa lingkungan dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan jasa lingkungan.
Koreksi Anda
