Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 515

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha jasa lingkungan dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan jasa lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 515 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id