Koreksi Pasal 299
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan pengembangan, pembinaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, lahan basah, kawasan konservasi perairan, kawasan ekosistem esensial dan bina daerah penyangga;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
