Koreksi Pasal 369
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
a. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Direktorat;
b. Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
Koreksi Anda
