Koreksi Pasal 569
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan Negara Bukan Pajak Wilayah I;dan
b. Seksi Penerimaan Negara Bukan Pajak Wilayah II.
Koreksi Anda
