Koreksi Pasal 670
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Metode, Materi dan Alat Bantu Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan metode, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan;dan
d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan
Koreksi Anda
