Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 482

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bina usaha kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 482 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id