Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian, termasuk dengan pemerintah daerah.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan biro serta melakukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
