Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
b. Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
