Koreksi Pasal 697
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, serta teknis.
Koreksi Anda
