Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 717

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 716, Bagian Program dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran;dan b. penyiapan administrasi dan bahan kerja sama.
Koreksi Anda