Koreksi Pasal 717
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 716, Bagian Program dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran;dan
b. penyiapan administrasi dan bahan kerja sama.
Koreksi Anda
