Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Data dan Informasi;dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
