Koreksi Pasal 162
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi, perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
