Koreksi Pasal 393
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai.
Koreksi Anda
