Koreksi Pasal 819
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang hubungan dengan lembaga Negara, lembaga pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, riset dan teknologi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan dengan lembaga Negara, lembaga pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, riset dan teknologi;dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan dengan lembaga Negara, lembaga pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, riset dan teknologi.
Koreksi Anda
