Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan terdiri atas:
a. Seksi Statistik Kehutanan;dan
b. Seksi Jaringan Komunikasi Data Kehutanan.
Koreksi Anda
