Koreksi Pasal 808
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pelayanan Penanganan Perubahan Iklim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penilaian usulan kegiatan- kegiatan yang berkaitan dengan perubahan iklim kehutanan.
(2) Subbidang Evaluasi Penanganan Perubahan Iklim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perubahan iklim kehutanan termasuk pengembangan kerja sama.
Koreksi Anda
