Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi mutasi, pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda
