Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 394

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembinaan kelembagaan, pembinaan teknis dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembinaan kelembagaan, pembinaan teknis dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembinaan kelembagaan, pembinaan teknis dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan pembinaan kelembagaan, pembinaan teknis dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 394 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id