Koreksi Pasal 394
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembinaan kelembagaan, pembinaan teknis dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembinaan kelembagaan, pembinaan teknis dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembinaan kelembagaan, pembinaan teknis dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan pembinaan kelembagaan, pembinaan teknis dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
