Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2) Subbagian Program Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan. (3) Subbagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id