Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 647

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, serta pelayanan administrasi di lingkungan Badan.
Koreksi Anda