Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 784

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian, kerja sama, pembinaan dan pengendalian teknis penelitian dan pengembangan perubahan iklim dan kebijakan kehutanan pada unit pelaksana teknis, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual di bidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan.
Koreksi Anda