Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 711

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan; b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan;dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Koreksi Anda