Koreksi Pasal 711
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan;dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Koreksi Anda
